Minggu, 04 Oktober 2009

Pengantar IC (Integrated Circuit)

Integrated Circuit (IC) adalah suatu komponen elektronik yang dibuat dari bahan semi conductor, dimana IC merupakan gabungan dari beberapa komponen seperti Resistor, Kapasitor, Dioda dan Transistor yang telah terintegrasi menjadi sebuah rangkaian berbentuk chip kecil, IC digunakan untuk beberapa keperluan pembuatan peralatan elektronik agar mudah dirangkai menjadi peralatan yang berukuran relatif kecil yang mempunyai fungsi tertentu dalam proses kerjanya. Sebelum adanya IC, hampir seluruh peralatan elektronik dibuat dari satuan-satuan komponen(individual) yang dihubungkan satu sama lainnya menggunakan kawat atau kabel, sehingga tampak mempunyai ukuran besar serta tidak praktis.

Perkembangan teknologi elektronika terus semakin meningkat dengan semakin lengkapnya jenis-jenis IC yang disediakan untuk rangkaian Linear dan Digital, sehingga produk peralatan elektronik makin tahun makin tampak kecil dan canggih. Tiap-tiap tipe IC yang diproduksi pabrik mempunyai penggunaan tertentu. IC yang tidak sama tipe dan proses kerjanya dengan IC yang rusak tidak dapat kita pergunakan untuk menggantikannya. IC merupakan sebagian unit pesawat biasanya terbuat dari rangkaian: transistor, resistor, condensator kecil, dan diode. Suatu rangkaian IC biasanya terdiri dari puluhan buah transistor dan resistor serta beberapa diode dan kondensator kecil dirangkaikan menjadi suatu unit proses kerja dengan beberapa kaki terminal sampai puluhan kaki terminal, kemudian dicetak secara vakum udara dengan bahan isolasi seperti gelas atau keramik dalam bentuk tertentu (biasanya IC berbentuk pelat atau papan empat persegi panjang dengan beberapa kaki sampai puluhan kaki sebagai penghubung ke bagian rangkaian elektronik lainnya). Tujuan pembuatan IC oleh pabrik adalah untuk menyederhanakan suatu rangkaian pesawat, untuk mengurangi efek sampingan seperti: cacat suara karena distorsi, rumitnya suatu rangkaian pesawat, dan untuk mengurangi bocornya suatu rangkaian pesawat yang haknya dilindungi undang-undang, sehingga pabrik lainnya tidak mudah meniru barang produksinya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More